Langsung ke konten utama

Gejolak Deklarasi Klaim Ahlussunnah


Gejolak Deklarasi Klaim Ahlussunnah 

oleh Saiful Rizal Assalami

Bermadzhab dalam akidah bukan suatu yang tabu untuk dibicarakan, di sisi terdapat akidah-akidah yang tidak sesuai dengan keyakinan Nabi dan para sahabat pada empat belas abad yang lalu. Oleh karena itu, Imam Al-Asy’ari dan ImamAl-Maturidi menghidupkan dan mendeklarasikan kembali keyakinan tersebut. Dengan demikian, keduanya tidak datang dengan membawa ajaran atau paham yang baru. Sekali lagi, keduanya hanya menetapkan dan menguatkan segala permasalahan-permasalahan akidah yang telah menjadi keyakinan ulama salaf sebelumnya dan para sahabat nabi (Thayyib, 2021).

Pendekralarasian firqah mazhab dalam akidah tersebut tidak lepas dari gejolak-gejolak yang ada pada masa-masa sebelumnya. Sejarah mencatat bahwa dikalangan umat Muslim sejak abad permulaan hijriah terutama pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib hingga sekarang ini terdapat banyak golongan dalam masalah akidah. Hal itu adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri.

Rasulullah sudah memperediksikan hal tersebut sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nabi bersabda: “Dan sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan. 72 diantaranya di neraka, dan hanya satu di dalam surga.”  Semua ini tentunya karena iradah Allah (kehendak Allah) dengan berbagai hikmah yang terkandung di dalamnya, kendati pun kita tidak mengetahui secara pasti hikmah-hikmah itu.

Hadis Nabi akan terpecahnya golongan menjadi 73 itu sangat masyhur dikalangan umat Muslim, sehingga dari setiap golongan mendeklarasikan dirinya sebagai firqah al-najiyah (golongan yang selamat), namun kunci keselamatan tersebut adalah dengan mengikuti apa yang telah diyakini oleh jamaah, atau akidah yang menjadi pegangan mayoritas umat Islam. Tersebab, Allah telah menjanjikan kepada Nabi bahwa umatnya tidak akan tersesat selama mereka mengikuti keyakinan kebanyakan dari mereka (sawad al-a’dzam).

Terlepas dari sejarah panjang setiap golongan dalam akidah di pentas sejarah umat Islam, terdapat peyorasi klaim Ahlusunah wal Jamaah yang hanya diperuntukkan kepada golongan Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi. Mereka berdua pada eksistensinya adalah sama, sehingga kedua imam tersebut oleh ulama dianggap sebagai satu kesatuan, dan pembahasan ini sangat mendalam dan akan bertendensi kepada mazhab fikih yang empat, akan tetapi saya tidak akan mengulasnya terlalu lebar di tulisan ringan ini.

Perbedaan yang terjadi antara Asy’ariyyah dan Maturidiyyah hanya dalam masalah furu’ al-‘aqidah (cabang akidah) saja, sehingga tidak menjadikan kedua kelompok ini saling menghujat atau saling menyesatkan satu atas yang lainnya. Untuk mengilustrasikan hal tersebut, mari ambil perihal ru’yah Nabi Muhammad saat peristiwa Mi’raj.

Sebagian sahabat, seperti Aisyah, Abdullah bin Mas’ud berpendapat bahwa nabi tidak dapat melihat Allah. Sedangkan Abdullah bin Abbas berpendapat bahwa nabi dapat melihat Allah dengan mata hatinya. Perbedaan semacam inilah yang terjadi dikalangan Asy'ariyyah dan Maturidiyyah (furu’ al-‘aqidah), dan sama sekali tidak sampai menyentuh pangkal keyakinan (ashlu al-‘aqidah) atau akidah sebagaimana yang telah diyakini oleh para sahabat dulu.

Pro-Kontra Asy’ariyyah Sebagai Ahlussunnah

Tuaian pro-kontra terhadap akidah yang diluncurkan oleh Imam Abu Hasan al-Asy’ari[1], sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Imam ‘Izzuddin Ibnu Abdussalam, beliau mengatakan bahwa sesungguhnya akidah Asy’ariyyah telah disepakati (ijma’) oleh para ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan orang-orang terkemuka dari kalangan mazhab Hambali.

Kesepakatan ijma’ ini memang telah dikemukakan oleh para ulama terkemuka pada masanya, diantaranya salah satu pemuka dari kalangan Hanafi di masanya, yaitu Imam Jalaluddin al-Hashiri, dari pemuka kalangan Maliki di masanya, yaitu Imam Amr Ibnu al-Hajib, dari pemuka kalangan Syafi’i di masanya, yaitu Imam Taqiyuddin al-Subki, sebagaimana hal ini dikutip oleh putra beliau sendiri, Imam Tajuddin al-Subki. [Lihat Thabaqot as-Sufiyyah al-Kubra, J.2 H.25]

Hal demikian senada dengan ungkapan Imam Ibnu Asakir dalam kitab Tabyin Kadzib al-Muftari menuliskan,  “Tidak mungkin bagiku untuk menghitung bintang di langit, oleh karenanya aku tidak akan mampu menyebutkan seluruh ulama Ahlussunah di atas mazhab Asy’ari ini, dari mereka yang mendahului dan di setiap masanya, mereka berada di pelbagai negeri dan kota, mereka menyebar di setiap pelosok, dari wilayah Magribi (Maroko), Syam (Syiria, Lebanon, Palestina, dan Yordania), Khurasan dan Irak”

Dengan demikian akidah yang diyakini oleh para ulama salaf terdahulu adalah akidah yang diyakini oleh kelompok Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah. Akidah Ahlussunnah ini merupakan akidah yang diyakini oleh ratusan juta umat Islam di dunia dari berbagai penjurunya dari masa ke masa dan antar generasi ke generasi, sehingga sangat layak untuk diklaim sebagai mayoritas (jamaah) sebagaimana yang telah disabdakan oleh nabi.

Dalam fann ilmu fikih mereka adalah pengikut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan orang terkemuka dalam mazhab Hanbali. Akidah Imam Abu Hasan al-Asy’ari inilah yang diajarkan di pondok-pondok Indonesia. Tidak hanya itu, akidah ini pula yang diyakini oleh mayoritas umat Islam di seluru dunia, di Indonesia, Malaysia, Brunei, India, Pakistan, Mesir —lebih lagi al-Azhar yang sangat kencang dalam menyuarakan akidah Ahlussunnah tersebut— dan negara-negara lainnya.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa dari sisi positif dan pengakuan ulama kepada Imam Abu Hasan al-Asy’ari masih terdapat beberapa yang kontra terhadap akidah yang diploklamirkannya. Hal demikian mengakibatkan terjadinya tuduhan-tuduhan sesat dan bid’ah dari beberapa ulama yang lain. Diantara orang yang menuduh sesat Imam Abu Hasan al-Asy’ari yang bahkan menyamakannya dengan Jahm bin Shafwan (pemimpin kaum Jahmiyah) adalah Ibnu Hazm dalam karyanya yang berjudul Milal wa al-Nihal.

Ibnu Hazm rupanya sangat membenci Imam Abu Hasan sebagaimana yang telah ditulis oleh Imam Al-Subki dalam Tabaqot al-Syafi’iyyah, sebagai berikut: “Ibnu Hazm adalah orang yang nekad dengan ucapan-ucapannya, dan sangat cepat menghukumi dengan adanya prasangka-prasangka pada Imam Abu Hasan, sehingga ujaran sesat dan ahli bid’ah tidak terbendung tertuju kepada Imam Abu Hasan. Padahal setelah saya amati secara cermat, saya menemukan bahwa Ibnu Hazm adalah orang yang tidak mengenal siapa itu Imam Abu Hasan, dan berita yang sampai kepadanya adalah berita-berita yang tidak benar. Ia hanya mendengar perkataan pendusta dan membenarkannya.

Disini saya hanya ingin menyampaikan bahwa Ibnu Hazm adalah salah satu contoh dari kelompok yang kontra terhadap Imam Abu Hasan al-Asy’ari dari sekian pendapat-pendapat yang kontra terhadap Imam Abu Hasan. Nahasnya, sikap oposisi tersebut tidak adil dan cenderung miskonsepsi atau misinterpretasi dari subjek yang menilai, atau salah untuk memahami objek, bahkan dari sumber yang diterima oleh subjek tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Ibnu Hazm di atas.

Dengan demikian, tuduhan-tuduhan miring terhadap Imam Abu Hasan Asy’ari atas ketidak layakannya sebagai Ahlussunnah tidak kuat, bahkan tidak dapat diterima dengan berbagai data yang ada. Maka dari itu, klaim atas golongan Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi sebagai Ahlusunah merupakan kebenaran dengan indikasi-indikasi yang ada dan pengakuan serta penerapan dari ulama-ulama dari pelbagai penjuru dunia. Wallahu a’lam.

Daftar Pustaka

Thayyib, Ahmad. 2021 al-Qoul al-Thayyib min Kalimat wa Muhadhorah al-Imam al-Akbar Ahmad Thayyib Dar Hukama li al-Nasyr.

Abi Nasr Abd al-Wahhab Ibn Ali Ibn Abd al-Kafi al-Subki, Tajuddin.Tanpa Tahun Thabaqat al-Syafi’iyyah al-Kubra Tanpa Cetak.

Asakir al-Dimasyqi, Ibnu. Tanpa Tahun Tabyin Kadzib al-Muftari fima Nusiba ila Imam al-Asy’ari Maktabah al-Azhar li al-Turats.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Makna Sifat Wahdaniyah?

Sifat wahdaniyah merupakan salah satu sifat Salbiyah dari sifat-sifat wajib Allah. Sifat salbiyyah yaitu: هي الصفات التي تنفي عن الله ما لا يليق بذاته تعالى "Sifat-sifat yang menafikan dari Allah segala sifat yang tidak layak pada Dzat-Nya" Maka sifat wahdaniyah adalah sifat yang menafikan at-ta'ddud (berbilang-bilang), baik itu berbilang dalam dzat (at-ta'addud fî ad-dzât), berbilang dalam sifat (at-ta'addud fî ash-shifât) dan berbilang pada perbuatan (at-ta'addud fî al-af'âl). Adapun rinciannya sebagai berikut: 1.        Keesaan Dzat (Wahdah ad-Dzât) , ada dua macam: a.        Nafyu al-Kamm al-Muttashil (menafikan ketersusunan internal) Artinya, bahwa dzat Allah tidak tersusun dari partikel apapun, baik itu jauhar mutahayyiz, 'ardh ataupun jism. Dalil rasional: "Jikalau suatu dzat tersusun dari bagian-bagian, artinya dzat itu membutuhkan kepada dzat yang membentuknya. Sedangkan Allah mustahil membutuhkan p...

10 Prinsip Dasar Ilmu Mantiq

 كل فن عشرة # الحد والموضوع ثم الثمرة ونسبة وفضله والواضع # والاسم الاستمداد حكم الشارع مسائل والبعض بالبعض اكتفى # ومن درى الجميع حاز الشرفا      Dalam memahami suatu permasalahan, terkadang kita mengalami kekeliruan/salah paham, karena pada tabiatnya akal manusia sangat terbatas dalam berpikir bahkan lemah dalam memahami esensi suatu permasalahan. Karena pola pikir manusia selamanya tidak berada pada jalur kebenaran. Oleh karena itu, manusia membutuhkan seperangkat alat yang bisa menjaga pola pikirnya dari kekeliruan dan kesalahpahaman, serta membantunya dalam mengoperasikan daya pikirnya sebaik mungkin. Alat tersebut dinamakan dengan ilmu Mantiq. Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas Mabadi ‘Asyaroh - 10 prinsip dasar -  ilmu Mantiq. A.  Takrif: Definisi Ilmu Mantiq      Ditinjau dari aspek pembahasannya, ilmu Mantiq adalah ilmu yang membahas tentang maklumat – pengetahuan - yang bersifat tashowwuri (deskriptif) da...

10 Prinsip Dasar Ilmu Tauhid

A. Al-Hadd: Definisi Ilmu Tauhid Ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang bisa meneguhkan dan menguatkan keyakinan dalam beragama seorang hamba. Juga bisa dikatakan, ilmu Tauhid adalah ilmu pengetahuan yang membahas jalan dan metode yang bisa mengantarkan kita kepada keyakinan tersebut, melalui hujjah (argumentasi) untuk mempertahankannya. Dan juga ilmu tentang cara menjawab keraguan-keraguan yang digencarkan oleh musuh-musuh Islam dengan tujuan menghancurkan agama Islam itu sendiri. B. Maudhu’: Objek Pembahasan Ilmu Tauhid Ada beberapa pembahasan yang dijelaskan dalam ilmu ini, mulai dari pembahasan `maujud` (entitas, sesuatu yang ada), `ma’dum` (sesuatu yang tidak ada), sampai pembahasan tentang sesuatu yang bisa menguatkan keyakinan seorang muslim, melalui metode nadzori (rasionalitas) dan metode ilmi (mengetahui esensi ilmu tauhid), serta metode bagaimana caranya kita supaya mampu memberikan argumentasi untuk mempertahankan keyakinan tersebut. Ketika membahas ent...

10 Prinsip Dasar Ulumul Quran

A. Ta’rif/Definisi Ulumul Quran      Ulumul Quran merupakan kumpulan masalah dan pembahasan yang berkaitan dengan Alquran.  B. Maudhu’/Objek pembahasan Ulumul Quran        Ulumul Quran adalah satu disiplin ilmu yang fokus membahas masalah-masalah Alquran. Mulai dari pembahasan Nuzulul Quran, penugmpulan ayat-ayat Alquran, urutan ayat, bayanul wujuh (penjelasan tentang peristiwa yang mengiringi turunnya suatu ayat Alquran), Asbabun Nuzul, penjelasan sesuatu yan asing dalam Alquran, dan Daf’us syubuhat (menjawab keraguan yang mempengaruhi  keeksistensian Alquran), Dsb. C.  Tsamroh/Manfaat mempelajari Ulumul Quran Dalam kitab Ta’limul Muta’allim syekh Az-zarnuji mengungkapkan; bahwa setiap usaha pasti membuahkan hasil tersendiri. Adapun hasil dari mempelajari Ulumul Quran adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui peristiwa yang mempengaruhi Al quran dari masa baginda nabi Muhammad SAW. hingga sekarang.  2. Mege...

10 Prisnsip Dasar Ilmu Nahwu

A.      Takrif: Definisi ilmu Nahwu Dalam pembahasan ini, definisi ilmu Nahwu bisa diketahui dari dua hal: 1.       Secara Etimologi (Bahasa). Lafaz An-nahwu setidaknya memiliki 14 padanan kata. Tapi hanya ada 6 makna yang masyhur di kalangan para pelajar; yakni Al-qoshdu (niat), Al-mitslu (contoh), Al-jihatu (arah tujuan perjalanan), Al-miqdaru (nilai suatu timbangan), Al-qismu (pembagian suatu jumlah bilangan), Al-ba’dhu (sebagaian dari jumlah keseluruhan). النحو Terjemahan Padanan kata Niat النية Contoh المثل Arah الجهة Nilai, Kadar المقدار Bagian القسم Sebagian البعض 2.       Secara Terminologi (istilah). Dalam hal ini Ilmu Nahwu memiliki 3 pengertian:  a) Ilmu Nahwu adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui kondisi yang terletak di akhir suat...