Agama Islam merupakan pedoman dasar untuk membuat manusia pemeluknya hidup teratur sesuai yang diajarkan agama itu. Agama diklaim sebagai “kebenaran mutlak” karena dipercayai ajarannya bukan berasal dari manusia melainkan ilmu dan aturan Tuhan yang diturukan kepada manusia melalui utusan-Nya.
Agama mutlak adalah wahyu Tuhan yang diturunkan berupa al- Qur’an dan Sunah Nabi Saw. Agama yang diterima oleh seorang nabi adalah mutlak dan agama yang dipahami oleh manusia terhadap ajaran seorang nabi adalah relatif. Ketikaagama disampaikan oleh nabi kepada selain nabi, maka hukum relativitas pun berlaku. Dari sinilah manusia membentuk pemahaman relatifnya terhadap sesuatu yang mutlak itu yang kemudian disebut sebagai mazhab.
Mazhab adalah cara pandang orang-orang yang tidak mutlak dan tidak suci terhadap yang suci dan mutlak. Sederhananya mazhab adalah agama yang relatif. Islam adalah agama wahyu yang disampaikan Allah kepada Nabi Muhammad Saw. Setiap muslim pasti meyakini hal itu dan memastikan bahwa ajaran beliau adalah kebenaran wahyu yang suci. Sedangkan umatnya yang terdiri dari orang-orang yang tidak suci dan tidak bisamenangkap wahyu mutlak, maka pemahaman terhadap wahyu yang tersampaikan melalui Al-Qur’an dan Sunah Nabi Saw. tidak akan pernah sama seperti wahyu yang diterima Nabi Saw.
Turats Islam (Khazanah keilmuan Islam klasik) adalah bagian dari buah interpretasi manusia terdahulu dalam menangkap wahyu yang dijelaskan Nabi, untuk itu Turats Islam bukanlah sesuatu yang baku dan tidak boleh berubah dan berkembang. Sikap ulama dan sebagian umat terhadap Turats setidaknya terbagi menjadi tiga, sebagian ingin mengabadikannya dan tidak menginginkan inovasi, sebagian ingin merubahnya secara total karena dianggap tidak relevan dengan zaman ini, dan sebagian lain ingin memperbaharui Turats Islam yang dianggap tidak sesuai dengan zaman ini.
Pembaharuan dalam Islam bukan dalam hal yang menyangkut dengan dasar atau fundamental ajaran Islam; artinya bahwa pembaharuan Islam bukanlah dimaksudkan untuk mengubah, memodifikasi, ataupun merevisi nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam supaya sesuai dengan selera zaman, melainkan lebih berkaitan dengan penafsiran atau interpretasi terhadap ajaran-ajaran dasar agar sesuai dengan kebutuhan perkembangan, serta semangat zaman.
Namun, melakukan pembaharuan tidaklah tugas mudah, sebagian tokoh hanya menjadikan isu pembaharuan sebagai syarat intelektual saja, dalam artian hanya sebatas teori yang abstrak. Hal itu bisa dilihat dari seminar-seminar para tokoh agama dalam membahas pembaruan Islam, setelah seminarselesai tidak ditemukan aktualisasi terkait teori yang dipaparkan dalam seminar-seminar lokal maupun interlokal itu.
Syeikh Mahmud Saltut adalah tokoh pembaharu di Al-Azhar yang memliki ide/gagasan brilian, hanya saja gagasannya tidak bertahan lama karena harus melawan hegemoni ulama yang ingin mempertahankan Turats Islam di lingkungan Al-Azhar. Salah satu gagasan yang diaktualkan oleh beliau adalah memasukkan Fikih Ja’fariyah dalam kajian fikih di lingkungan Al- Azhar, hal ini merupakan aktualisasi gagasan untuk merekatkan hubungan antara dua mazhab besar ini agar menjadi dua sayap yang saling menopang untuk kemajuan umat Islam.Gagasan itu tidak bertahan lama, akibat yang dirasakan saat ini adalah ditemukannya dalam jumlah yang tidak sedikit mahasiswa dan lulusan Al-Azhar yang membabi buta dalam memandang Syiah Ja’fariyah.
Oleh: Hasbi Anshori Rambe, Mahasiswa S2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Salah satu panelis pada acara Webinar Internasional Turats dan Tajdid).
Editor: Alif Rafdi
Komentar