STUDI SUNNNAH; DINAMIKA SEPUTAR SUNNAH ZAMAN RASULULLAH DAN PENGARUHNYA DALAM KEJAYAAN UMAT
Oleh : Fiki Khoirul Mala (Mahasiswa tingkat 2 Ushuluddin)
Prolog
Sunnah
sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Quran tentu tidak pernah
terlepas perannya dari sang proklamator Islam itu sendiri, yaitu Nabi Muhammad
SAW.. Selain kedudukannya sebagai Nabi
dan juga Rasul pembawa risalah al-Quran, beliau juga sebagai pembawa sunnah; pelengkap
syari’at Islam.
Kedudukan
sunnah sendiri terhadap al-Quran ibarat 2 buah mata uang logam yang tidak
pernah bisa terpisahkan. Sehingga di dalamnya terdapat sebuah ikatan yang saling
menguatkan, juga akan ditemukan sebuah bagian yang tidak ada pada satu sisi bisa ditemukan di sisi yang lain.
و أنزلنا إليك الذكر لتبين للنّاس ما نزّل إليهم ولعلّهم يتفكرون
“Dan kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur’an agar kamu
menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan
agar mereka berfikir”. (QS. An-Nahl : 44)
Tentu saja dalam genealogi wacana al-Quran, sunnah tidak hanya
semata-mata hanya dilihat dari ruang sisi matn (isi) nya saja. Akan
tetapi juga melihat dari sisi syakhsiyah (personal) Rasulullah sendiri
sebagai Nabi dan Rasul terakhir, penyampai risalah terakhir dan untuk semua
umat. Maka sudah barang pasti bahwa segala sesuatu yang disabdakan oleh beliau
merupakan sebuah ketetapan. Baik ketetapan tersebut mampu dinalar oleh aqliyyah
ataupun tidak.
Maka dalam hal ini, dengan tidak mengakui sunnah sebagai sumber hukum
Islam, sama saja dengan mengurangi sebagian besar rekonstruksi syari’at dalam
tubuh Islam sendiri.
من يطع الرسول فقد أطاع الله ومن تولّى فما أرسلناك عليهم حفيظا
“Barang siapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya dia mentaati
Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak
mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka”. (QS.
An-Nisa’ :80)
Dalil di atas menunjukkan bahwasanya ketaatan kepada Rasul
merupakan ketaatan kepada Allah. Dan menunjukkan secara tidak langsung bahwa kita sebagai umat Islam harus mampu dalam melestarikan sunnah.
ومآ ءاتكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa
yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS
al-Hasyr : 7)
A. DINAMIKA SEPUTAR SUNNAH PADA ZAMAN NABI MUHAMMAD SAW.
Dinamika dalam pengertiannya berarti sebuah gerak atau kekuatan yang
dimiliki sekumpulan orang dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perubahan
dalam tata hidup masyarakat yang bersangkutan.
Maka dalam hal ini dapat
diartikan bahwasanya pada zaman nabi Muhammad SAW. yang merupakan masa lahirnya sunnah bersamaan diutusnya Nabi Muhammad SAW. sebagai Nabi dan juga Rasul merupakan
sebuah kekuatan baru yang diperoleh oleh sekumpulan umat (sahabat) yang telah mampu mengubah tatanan pola kehidupan
masyarakat pada waktu itu dan seterusnya.
Adapun pengertian semacam ini tidak hanya diakui oleh umat Islam
sendiri, tapi juga seluruh umat di dunia. Salah satu bukti yang menunjukkan hal
itu adalah salah satu buku yang dikarang oleh Michael Hart, seorang tokoh
ilmuwan Amerika Serikat yang berjudul “The 100, a Ranking of the Most
Influential Persons in History”, yang menempatkan Rasulullah berada
di urutan pertama. Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa pengaruh dari
Rasulullah sendiri telah diakui oleh seluruh manusia.
Dinamika seputar sunnah pada zaman Rasulullah tentu saja tidak terlepas
dari peran Rasulullah dalam menunjukkan kedudukan sunnah dalam syari’at Islam.
Dalam hal ini tentu saja tanpa adanya sunnah, maka syari’at pun akan pincang.
Dan masyarakat Islam pada waktu itu akan setengah-setengah dalam menilai sebuah
syari’at Islam.
Adapun kedudukan sunnah dalam syari’at Islam adalah sebagai berikut :
a. Sunnah sebagai penjelas terhadap al-Quran
a. Sunnah sebagai penjelas terhadap al-Quran
Sunnah dalam fungsinya sebagai penjelas; menjelaskan berbagai syari'at
yang telah ditentukan oleh Allah SWT. dalam al-Quran yang belum ada tatacaranya, maka dalam hal ini diketahui segala tatacara amalan ibadah dan sebagainya
lewat sunnah.
واقيموا الصلاة وأتوا الزكاة و اركعوا مع الراكعين
“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan ruku’ lah bersama
orang-orang yang ruku’”. (QS al-Baqarah : 43)
صلّوا كما رأيتموني أصلي
“Dan sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat”. (HR Bukhori)
b. Sunnah sebagai penguat hukum dalam al-Quran
b. Sunnah sebagai penguat hukum dalam al-Quran
Sunnah dalam fungsinya sebagai penguat hukum, merupakan salah satu hal
yang menunjukkan bahwa hubungan antara al-Quran dan sunnah adalah hubungan
timbal balik, yang berarti apa yang terkandung dalam sunnah juga terkandung
dalam al-Quran itu sendiri.
ولاتعبدون إلا الله وبالوالدين احسانا
"Dan janganlah kalian menyembah selain Allah, dan berbuat baik lah
kepada orang tua" (QS al-Baqarah : 43)
رضى الله في رضى الوالدين و سخط الله في سخط الوالدين
“Ridha Allah tergantung ridho orang tua, dan murka Allah tergantung
murka orang tua”
c. Sunnah sebagai takhshish (pengkhusus) ayat-ayat yang bersifat umum
c. Sunnah sebagai takhshish (pengkhusus) ayat-ayat yang bersifat umum
Sunnah dalam hal ini sebagai pengkhusus ayat-ayat dalam al-Quran yang
masih bersifat umum. Sehingga dalam prakteknya di masyarakat tidak terjadi
perbedaan dalam penentuan.
Seperti firman Allah dalam surat an-Nisa' : 11. Ayat tentang waris tersebut
bersifat umum untuk semua bapak dan anak, tetapi terdapat pengecualian yakni
bagi orang (ahli waris) yang membunuh dan berbeda agama sesuai dengan hadits
Nabi SAW.
"Seorang muslim tidak
boleh mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak boleh mewarisi harta orang
muslim" (HR. Jama'ah).
Dan hadits
Dan hadits
"Pembunuh tidak mewarisi harta orang yang dibunuh sedikit pun"
(HR. Nasa'i).
d. Sunnah sebagai taqyid (pembatas) hukum hukum yang bersifat mutlak
d. Sunnah sebagai taqyid (pembatas) hukum hukum yang bersifat mutlak
Sama seperti penjelasan di atas bahwa fungsi sunnah sebagai pembatas
hukum yang masih bersifat mutlak menunjukkan
adanya sunnah adalah untuk menyatukan umat Islam dalam permasalahan hukum.
Sehingga tidak akan ada perbedaan yang mengacaukan agama Islam sendiri.
والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله والله عزيز حكيم
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. Dan Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana". (QS. Al-Maidah : 38).
Ayat di atas dibatasi dengan sabda Nabi SAW : "Potong tangan itu untuk seperempat dinar atau lebih". Dengan demikian hukuman potong tangan bagi yang mencuri seperempat dinar atau lebih saja.
e. Sunnah sebagai penentu hukum yang belum ada dalam al-Quran
e. Sunnah sebagai penentu hukum yang belum ada dalam al-Quran
Salah satu kelebihan sunnah dalam syari'at Islam adalah menentukan hukum sesuatu yang belum ada dalam al-Quran. Sehingga segala permasalahan bisa menjadi jelas dan juga sebagai dalil bahwasanya apa yang datang dari Rasulullah merupakan sebuah ketetapan dan juga hukum.
إن الله حرم من الرضاعة ما حرم من النسب –متفق عليه-
“Sungguh Allah telah mengharamkan mengawini seseorang karena sepersusuan, sebagaimana halnya Allah telah mengharamkannya karena senasab”. (riwayat Bukhari-Muslim)
Dari beberapa penjelasan dan contoh di atas menunjukkan bagaimana proses bentukan dinamika sunnah zaman Rasulullah dalam menentukan sebuah syari’at dan juga peradaban dalam masyarakat. Selain itu, dalam dinamika sunnah yang terjadi di zaman Rasulullah sendiri merupakan satu-satunya sebuah rekonstruksi yang tidak didapatkan di zaman selanjutnya. Karena pada waktu itu adalah waktu penentuan hukum yang dilakukan oleh Rasulullah. Adapun untuk umat-umat selanjutnya penentuan hukum adalah bersifat dhann (tidak pasti) karena berdasarkan sebuah ijtihad para ulama.
B. SEBAB KEMAJUAN DINAMIKA SUNNAH ZAMAN RASULULLAH
Pengaruh sebuah dinamika sunnah tentu tidak terlepas dari sang pembawa risalah itu sendiri, dalam hal ini peran diri Rasulullah sendiri sangatlah besar. Dengan kepribadian yang terpercaya, lembut, sopan santun dan juga teladan bagi seluruh umat.
وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين
“Dan kami tidak mengutusmu melainkan sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam”. (QS al-Anbiya : 107)
Seperti yang telah diketahui dalam berbagai buku sejarah yang mengupas seputar sejarah dunia Arab sebelum dan sesudah Islam, maka dapat dilihat bagaimana pengaruh Rasulullah dalam masyarakat.
Seperti yang dikemukakan oleh Ahmad Amin dalam kitab Fajr al-Islam, beliau menegaskan bahwasanya kedudukan Rasulullah dalam masyarakat tidak hanya disebabkan oleh syari’at yang beliau bawa yang mengantarkan pada kedamaian, akan tetapi juga personal Rasulullah dalam menjalin hubungan dengan masyarakat. Sehingga masyarakat mudah dalam mengenal hukum Islam.
Maka dengan kata lain, dapat dijelaskan bahwasanya pengaruh akan kecintaan kepada Islam dan kejayaan umat pada waktu itu dilatarbelakangi oleh seorang pemimpin yang mampu menegaskan umat dan menjadi teladan terhadap berbagai kegiatan, juga permasalahan yang ada.
Tentu hal ini yang kini menjadi cermin umat pada saat ini, dimana berbagai kekerasan timbul dengan atas nama penegakan syari’at Islam. Dimana golongan-golongan saling menyeruakkan opini dan juga pandangan secara membabi buta. Dan dimana para pelajar Islam hanya mampu untuk melihat dan juga mengamati tanpa adanya action yang berarti.
وَعَدَ الله الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan mengubah (keadaan) mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka senantiasa menyembah-Ku (semata-mata) dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS An Nuur:55)
Epilog
Studi sunnah mengenai dinamika sejarah sunnah dan perannya dalam masyarakat Islam sebagai bentuk proses dari kejayaan umat merupakan sebuah bentuk proses kehidupan sejarah yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, hal ini juga sebagai acuan dan tolak ukur dalam mempelajari berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, sehingga dalam menangani berbagai permasalahan aktual tidak hanya semata-mata berdasarkan teori yang berkembang pada saat ini, tapi juga praktek yang telah dilakukan Nabi dalam menghadapi masyarakat yang heterogen.
Daftar Pustaka
1. Muhammad bin Muhammad Abu Syahibab. 1988. Difa’ ‘an Sunnah. Kairo: Maktabah as-Sunnah.
2. Mansyur, Anis. 1985. Al-Khaliduun Miah A’dhomuha Muhammad SAW. Kairo: Al-Zahra’ lil’ I’laam Al-Araby.
3. ‘Athoillah, Ahmad. 2002. Posisi Sunnah Dalam Tradisi Dan Pendapat Sahabat. Kairo: Fatihaa Press.
4. Amin, Ahmad. 2014. Fajr Al-Islam. Beirut: Maktabah al-‘Ashriyyah.
Komentar